BATANG. Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor
Pertanahan kabupaten Batang, Bpk. Didik D. Purnomo, S.H. berpendapat,
potensi HGU untuk menyumbang tambahan daftar permasalahan selalu ada.
Beberapa waktu lalu, masalah HGU di kabupaten Batang menonjol dilansir
media massa, meskipun sebenarnya kuantitas masalah HGU sangat sedikit
dibandingkan jumlah masalah dari jumlah bidang tanah atau jumlah
kepemilikan yang ada. Kedepan, potensi konflik HGU tidak akan bertambah
banyak. Dari 33 HGU yang ada di kabupaten Batang, hanya ada 1 (satu)
yang teridentifikasi terlantar (PT Tratak). “Sampai saat ini (10 Agustus
2011-red) kami belum pernah menerima informasi lisan maupun tulisan
mengenai obyek perkara HGU di pengadilan” tuturnya. Bpk. Didik
berkeyakinan potensi konflik HGU tidak akan bertambah banyak sepanjang
proses pemberian, perpanjangan, pembaharuan HGU dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.